Kurir Ekspedisi Nyambi Jualan Ganja di Instagram, Diciduk Polisi di Muara Angke

Uncategorized400 Dilihat

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. “Kami menyita satu paket kertas minyak berisi ganja dengan berat bruto 17,74 gram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi,” jelas Indra.

Sementara itu, pemasok berinisial R telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ralian)

Komentar