Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Telah Diintervensi dan Dilemahkan

Hukum1032 Dilihat

“KPK harus kembali ke khittahnya sebagai penegak hukum yang tegas. Tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, baik itu tokoh agama, tokoh publik, maupun tokoh pemerintahan. Siapa pun yang korupsi harus disikat,” tegas Fickar.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah berupaya menghubungi Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk mendalami alasan di balik kebijakan tersebut. Namun, pihak pimpinan maupun juru bicara belum memberikan tanggapan resmi.

Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. KPK memutuskan mengalihkan status penahanannya sejak Kamis (19/3) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2026).

Budi berdalih pengalihan ini bersifat sementara dan mengeklaim telah sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Komentar