Sebagai kepala daerah KDM memiliki kewenangan regulasi, anggaran, pengawasan dan penegakkan hukum sehingga dengan kewenangan tersebut KDM bisa memastikan seluruh warganya menjadi peserta aktif JKN.
Program JKN memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, obat-obatan dan barang medis habis pakai serta palitaif. Pelayanan paliatif adalah amanat UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Semua pembiayaan pelayanan tersebut diserahkan ke BPJS Kesehatan, dan KDM tinggal melengkapi pelayanan yang memang belum bisa diberikan JKN.
Memastikan seluruh warga Jawa Barat mendapatkan layanan ambulans dari rumah ke faskes, atau sebaliknya, akan memudahkan masyarakat rentan seperti miskin, lansia, bayi baru lahir, disabilitas termasuk warga dengan penyakit kronis (seperti cuci darah, kemoterapi) mengakses faskes.
Layanan ambulans dari rumah ke faskes atau sebaliknya, belum dibiayai JKN, sehingga KDM bisa membuat regulasi yang menyediakan ambulans dari rumah ke faskes atau sebaliknya.







Komentar