BeTimes.id– Sebanyak sembilan jenderal purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI resmi mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Perkara yang terdaftar dengan nomor 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL ini diajukan oleh total 17 warga negara.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait lainnya.
Daftar Penggugat dari Unsur PurnawirawanSembilan jenderal purnawirawan yang terlibat di antaranya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Mantan Danjen Kopassus), Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg. Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain para jenderal, enam perwira menengah purnawirawan juga bergabung, yakni Kolonel (Purn) Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, dan Sopandi Ali. Dua penggugat lainnya berasal dari sipil, yaitu mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono serta Komarudin.
Dugaan Penyelundupan Pasal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk keprihatinan terhadap penegakan hukum yang dinilai melenceng.







Komentar