Sembilan Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Hukum38 Dilihat

Ia menyoroti adanya dugaan “penyelundupan pasal” yang merugikan pihak Roy Suryo dkk.”Kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat. Ada dugaan penyelundupan pasal-pasal hukum dan abuse of power yang mencelakakan warga negara. Jika dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang ke depannya,” ujar Soenarko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/3).

Senada dengan Soenarko, Laksma TNI (Purn) drg. Moeryono Aladin menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan mendesak Polda Metro Jaya memperbaiki kebijakan dalam penetapan tersangka. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat rekan-rekan kami dipermainkan oleh oknum aparat,” tegasnya.

Refly Harun, selaku koordinator tim pendamping hukum, menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE (Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35) yang dinilai dipaksakan untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Refly menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

Para penggugat berharap langkah citizen lawsuit ini dapat membuka fakta sebenarnya serta menjadi momentum perbaikan transparansi di tubuh Polri agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat luas. (ralian)

Komentar