Sidang Kasus Korupsi TIK: Nadiem Makarim Ungkap Kondisi Pasca-Operasi dan Rencana Tindakan Kelima

Nadiem dituduh memposisikan Google sebagai penguasa tunggal dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya di lingkungan Kemendikbudristek.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *