Sidang Kasus Korupsi TIK: Nadiem Makarim Ungkap Kondisi Pasca-Operasi dan Rencana Tindakan Kelima

Hukum2509 Dilihat

Nadiem dituduh memposisikan Google sebagai penguasa tunggal dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya di lingkungan Kemendikbudristek.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *