Ammar Zoni Mengaku Terjerumus Lagi di Rutan Salemba: Narkoba Bak Kacang Goreng

Hukum48 Dilihat

Tuntutan Jaksa dan Peran Ammar

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan. Ammar dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, peran Ammar dalam kasus ini cukup signifikan. Ia diduga bertindak sebagai “gudang” atau penampung narkotika di dalam rutan. Barang bukti berupa 100 gram sabu diterima Ammar dari seorang DPO bernama Andre pada Desember 2024, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan.

Daftar Tuntutan Terdakwa Lain

Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan bagi lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran di Rutan Salemba, yakni: Asep Bin Sarikin dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 Juta, subsidair 140 hari.

Ade Candra Maulana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 Juta , dan subsidair 140 hari;
Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun Penjara, denda Rp 500 Juta, subsidair 140 hari;

Andi Mualim (Koh Andi) tuntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 Juta, subsidair 140 hari.

Muhammad Rivaldi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 Juta , subsidair 140 hari, Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 Juta, subsidair 140 hari.

Komentar