Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP segera mengamankan lokasi guna mencegah gesekan. Dialog sempat dilakukan selama dua jam antara perwakilan warga, pengurus rumah doa, Camat Teluknaga, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga melalui juru bicaranya, Rasyid, mendesak agar bangunan ditutup secara permanen. Menindaklanjuti tuntutan dan status administratif bangunan, Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan dengan alasan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Yang kami segel adalah bangunannya. Tidak boleh ada kegiatan apa pun di dalamnya. Pintu sudah kami kunci dan barang-barang telah dikeluarkan,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Izin Masih Terganjal
Menanggapi masalah perizinan, Pendeta Michael Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur legal. Pengurusan PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sudah dilakukan sejak Juni 2023.
”Kami sudah mengurus izin sejak Juni 2023, tetapi sampai hari ini (izin tersebut) belum kunjung keluar,” ungkapnya.







Komentar