Puspom TNI Limpahkan 4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras ke Otmil

Hukum865 Dilihat

BeTimes.id– Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4).

Keempatnya merupakan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, hari ini berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta,” ujar Aulia dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (7/4).

Proses Hukum dan Identitas tersangka,
Aulia menjelaskan, pihak jaksa dari Otmil II-07 Jakarta selanjutnya akan memeriksa kelengkapan syarat formal maupun materil berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Komentar