Halomoan Sianturi: PERADI Harus Transparan dan Menjadi Pengayom bagi Advokat se-Indonesia

Hukum46 Dilihat

Salah satu terobosan yang ditawarkan Halomoan adalah desentralisasi kewenangan. Jika terpilih, ia berencana mendistribusikan kewenangan tertentu kepada DPC, termasuk dalam hal penandatanganan perjanjian dengan pihak ketiga.

“Kami akan mendistribusikan kewenangan yang dirasa perlu kepada DPC, sehingga mereka memiliki ruang gerak untuk bertindak atas nama organisasi dalam hal-hal tertentu,” tambahnya.

Perlindungan Anggota dan Pendidikan Berkelanjutan.
Selain penguatan struktural, Halomoan berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota melalui program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Ia juga menjanjikan perlindungan maksimal serta perlakuan yang adil dan humanis bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya.

“PERADI harus menjadi wadah pengayom. Kita akan menata administrasi secara tertib, teratur, dan transparan,” tegasnya.

Pengabdian Masyarakat dan Transparansi Keuangan
Terkait penegakan hukum, Halomoan berencana memberdayakan lembaga bantuan hukum untuk masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil. Ia terus mendorong para advokat untuk memberikan layanan pro bono sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi.

Komentar