Kerja Satgas PKH Tetap Berjalan Meski Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum16 Dilihat

Dia menjelaskan kerja Satgas PKH tidak bergantung hanya kepada pelaksana harian, tapi juga ada badan pengarah. Satgas PKH,lanjut Barita, tetap berjalan meski jabatan ketua pelaksana kosong saat ini.

“Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.

Barita menegaskan terkait posisi ketua pelaksana akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya,” tambahnya.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *