Kejari Bekasi Tahan Tiga Pelaku Terduga Koruptor Proyek di Dispora

Hukum24 Dilihat

BeTimes.id — Tiga pelaku proyek kegiatan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi terkait pengadaan alat-alat olahraga tahun 2023 akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Kamis (15/5).

‎‎Ketiga pelaku tersebut diantaranya dua berasal dari ASN dan sisanya swasta. Ahmad Zarkasih mantan Kepala Dispora, Ahmaf Mustari, Wiraswasta (Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi) dan Muhammad AR, selaku PKK. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah.

‎‎Menurut Ryan Anugrah, perbuatan satu dari tiga tersangka tersebut berperan mengarahkan pihak ketiga untuk menjadi pemenang atau mendapatkan fee daripada kegiatan tersebut.

“Perbuatan melawan hukum mereka mengarahkan pihak ketiga untuk menjadi pemenang atau telah mendapatkan fee marketing dari pelaksana kegiatan tersebut,” katanya.

Ia bercerita bahwa kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan anggaran sebesar Rp 4,979.055.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 4,952.450.000,-.

‎Sehingga, kata dia, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,766.661.332,- yang belum disetorkan.

‎Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 junto pasal 18, dengan aturan hukum yang sama. (tgm)

Komentar