)erBeTimes. Id– Wacana perombakan kabinet atau reshuffle kembali menjadi etelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali melakukan pergantian menteri dan kepala lembaga negara selama periode pemerintahan 2024–2029.
Salah satu jabatan strategis yang turut diperbincangkan adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin. Spekulasi mengenai kemungkinan pergantian Jaksa Agung mencuat di tengah isu perombakan sejumlah posisi penting di pemerintahan.
Jika pergantian Jaksa Agung dilakukan, Presiden Prabowo Subianto didorong untuk menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut dinilai penting untuk memperkuat independensi Kejaksaan melalui persyaratan pengangkatan Jaksa Agung yang memperhatikan latar belakang karier dan afiliasi politik calon pejabat.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H., mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan itu menjadi landasan penting untuk menjaga independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
“Putusan MK dimaksudkan untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Fernando, yang juga dosen Pascasarjana UKI, kepada ADHYAKSAdigital, Minggu (18/10).
Ia menilai, penegakan hukum harus berorientasi pada kepentingan hukum dan bebas dari campur tangan politik. Putusan tersebut juga dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk meniti karier hingga menduduki posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.
Fernando menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Karena itu, Jaksa Agung sebagai pemegang kendali tertinggi dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan memiliki posisi strategis yang harus dijaga dari pengaruh maupun intervensi politik.
“Dengan demikian, putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji, serta memiliki rekam jejak bersih dan pengalaman yang telah diuji melalui jenjang kariernya di Kejaksaan,” tegasnya.
Putusan MK Pertegas Syarat Pengangkatan Jaksa Agung
Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (29/2/2024), MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan persyaratan bahwa calon Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti dari kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta.
Putusan itu menegaskan pentingnya persyaratan nonafiliasi kepengurusan partai politik dalam pengangkatan Jaksa Agung. Dengan demikian, pengangkatan pejabat pada posisi tersebut tidak hanya mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi, tetapi juga independensi serta rekam jejak calon.
Dalam konteks kemungkinan pergantian Jaksa Agung, Fernando menilai penerapan putusan MK menjadi penting untuk memastikan bahwa figur yang dipilih mampu menjalankan kewenangan penuntutan secara profesional, independen, dan berintegritas.
Menurut dia, penguatan independensi Kejaksaan harus menjadi perhatian utama agar penegakan hukum tetap berlandaskan hukum dan keadilan, bukan kepentingan politik tertentu. (ralian)
