Polisi Tangkap Pria di PIK, Sita 400 Pcs Etomidate Senilai Rp 2,8 Miliar yang Dikemas Mirip Kopi

BeTimes.id– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1), Jakarta Utara, pada 29 September 2026.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 400 pieces etomidate yang dikemas menyerupai bungkusan kopi bubuk beserta dua unit telepon seluler.

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 pcs narkoba etomidate senilai Rp 2,8 miliar, beserta dua unit handphone,” kata Habibie saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Habibie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate di wilayah Tanjung Priok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan penyamaran (undercover) hingga ke kawasan PIK 1 dan menemukan tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial C yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). T bertugas mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per transaksi, aktivitas yang diakuinya telah berjalan selama satu tahun.

“Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap DPO yang merupakan WNA. (Asal negara C) masih dalam pengembangan,” ujar Habibie.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, kepolisian masih terus memburu keberadaan C untuk mengusut tuntas jaringan peredaran etomidate tersebut. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *