Rp167 Triliun Kerugian Karhutla 2026: Prabowo Harus Audit Konsesi, Tagih Korporasi, dan Tegakkan Hukum!

Oleh: Prima Surbakti

Negara tidak boleh membiarkan rakyat menanggung sendiri harga dari hutan yang terbakar.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 bukan sekadar bencana lingkungan. Persoalan ini menyangkut tanggung jawab korporasi, lemahnya pengawasan, penegakan hukum, serta keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.

Ketika hutan terbakar, masyarakat harus menghirup asap beracun, warga mengalami gangguan kesehatan, mata pencaharian hilang, bahkan nyawa melayang. Aktivitas ekonomi pun terganggu. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang harus bertanggung jawab dan membayar seluruh kerugian tersebut?

Presiden Prabowo Subianto tidak boleh membiarkan persoalan ini tanpa jawaban. Negara tidak cukup hanya mengerahkan petugas pemadam kebakaran, membagikan masker, atau menyampaikan keprihatinan. Pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang wajib mengganti kerugian, siapa yang harus memulihkan lingkungan, dan siapa yang harus diproses secara pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kerugian Rp167 Triliun Harus Menjadi Alarm Pemerintah

Besarnya kerugian akibat karhutla 2026 seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Teguh Yudo Wicaksono, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla telah mencapai Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober 2026.

Estimasi tersebut menggunakan metode benefit transfer dengan mengacu pada kajian Bank Dunia mengenai kebakaran hutan tahun 2015, yang kemudian disesuaikan dengan perubahan tingkat harga hingga 2026.

Angka tersebut merupakan estimasi akademis, bukan angka resmi kerugian yang telah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif semata.

Bahkan, apabila pola kebakaran berlanjut mengikuti kondisi tahun-tahun krisis sebelumnya, kerugian diperkirakan berpotensi meningkat hingga sekitar Rp204 triliun.

Artinya, kerusakan lingkungan yang tidak segera ditangani berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang semakin besar bagi negara dan masyarakat.

Audit Seluruh Konsesi, Korporasi Harus Bertanggung Jawab

Atas estimasi kerugian tersebut, Presiden Prabowo harus memerintahkan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pemegang konsesi.

Pemeriksaan harus mencakup seluruh sektor yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan, baik Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pertambangan, perkebunan, maupun proyek-proyek strategis nasional.

Audit harus mengungkap luas lahan terbakar, sebaran titik panas, kondisi pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta hubungan sebab akibat antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan.

Perusahaan yang terbukti menyebabkan atau turut bertanggung jawab atas kebakaran harus diwajibkan membayar ganti rugi sesuai kerusakan yang dapat dibuktikan, membiayai pemulihan lingkungan, serta memenuhi kewajiban hukum lainnya.

Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa kewajiban pembayaran tidak dibebankan secara serampangan kepada seluruh perusahaan. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti, kontribusi, hubungan sebab akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Telusuri Pemilik Manfaat Akhir Korporasi

Persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada perusahaan yang secara formal tercatat sebagai pemegang izin operasional.

Penelusuran terhadap korporasi dengan jumlah titik panas tinggi menunjukkan adanya keterkaitan sejumlah perusahaan dengan kelompok usaha lintas negara, termasuk melalui entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, India, serta yurisdiksi dengan transparansi kepemilikan rendah, seperti British Virgin Islands dan Samoa.

Struktur kepemilikan yang berlapis dapat menyulitkan identifikasi pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, mengambil keputusan, dan menikmati keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan.

Presiden Prabowo harus memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada perusahaan pelaksana atau pekerja lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan pengurus maupun pengendali korporasi.

Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik struktur kepemilikan perusahaan yang rumit untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Proyek Strategis Nasional Tidak Boleh Menjadi Tameng

Konsentrasi titik panas yang dilaporkan ditemukan pada kawasan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di kawasan hutan dan ekosistem gambut.

Program ketahanan pangan dan energi merupakan agenda penting pembangunan nasional. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Apabila perusahaan terbukti melakukan pembakaran, melakukan pelanggaran berat, atau mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.

Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Kepentingan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pengurusnya

Penegakan hukum harus menjangkau pertanggungjawaban pidana korporasi maupun individu yang terlibat.

Apabila ditemukan bukti bahwa kebakaran terjadi akibat tindakan melawan hukum, pembiaran, atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan secara menyeluruh.

Pengurus korporasi, pihak yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, serta pengendali lainnya harus diperiksa berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Perusahaan yang terbukti bersalah harus menghadapi sanksi hukum, kewajiban pemulihan lingkungan, dan pembayaran ganti rugi. Sementara itu, individu yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses hingga pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya.

Pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerbitkan izin secara melawan hukum, atau melakukan pembiaran yang memenuhi unsur pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda antara rakyat kecil dan pemilik modal besar.

Pemulihan Hutan dan Hak Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan

Penegakan hukum tidak akan lengkap tanpa pemulihan lingkungan dan masyarakat yang terdampak.

Hutan yang terbakar harus direhabilitasi. Ekosistem gambut harus dipulihkan sesuai kondisi ekologisnya. Kawasan yang rentan mengalami kebakaran berulang harus mendapatkan program pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.

Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus membiayai pemulihan lingkungan dan mengganti kerugian sesuai kewajiban hukumnya.

Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, mengalami gangguan kesehatan, atau menderita kerugian akibat karhutla juga harus memperoleh pemulihan yang layak melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai perusahaan hanya membayar denda, kemudian kembali menjalankan aktivitas bisnisnya, sementara masyarakat masih harus hidup di tengah kerusakan lingkungan.

Hutan harus dipulihkan, kerugian harus diganti, rakyat harus memperoleh perlindungan, dan pihak yang terbukti bersalah harus dihukum.

Hukum Progresif Harus Menghadirkan Keadilan Substantif

Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti pada prosedur administratif dan dokumen perizinan. Hukum harus menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Dalam persoalan karhutla, keadilan tidak cukup hanya dengan menemukan titik api atau menetapkan lokasi lahan yang terbakar.

Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan pihak yang bertanggung jawab, penggantian kerugian, pemulihan ekosistem, perlindungan masyarakat, serta penindakan terhadap korporasi dan pejabat yang terbukti melanggar hukum.

Karena itu, Presiden Prabowo harus mengambil langkah konkret dan terukur melalui audit konsesi, pemeriksaan independen, keterbukaan hasil penyelidikan, penelusuran pemilik manfaat akhir, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Publik berhak mengetahui perusahaan mana yang diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, berapa nilai kerugian yang berhasil diverifikasi, siapa yang diwajibkan membayar, dan bagaimana proses pemulihan dilaksanakan.

Penutup: Jangan Biarkan Rakyat Membayar Harga Hutan yang Terbakar

Presiden Prabowo harus menjawab persoalan mendasar karhutla 2026: apakah negara akan membiarkan kerugian Rp167 triliun hanya menjadi angka dalam laporan, atau menjadikannya momentum untuk menuntut pertanggungjawaban secara nyata?

Kami mendesak Presiden Prabowo untuk:

  1. Memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi.
  2. Mewajibkan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab membayar ganti kerugian berdasarkan hasil penghitungan yang sah.
  3. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.
  4. Memproses pidana korporasi, pengurus, dan pihak lain yang terbukti terlibat.
  5. Menelusuri pemilik manfaat akhir atau beneficial owner perusahaan.
  6. Memulihkan hutan dan ekosistem gambut yang rusak.
  7. Memberikan pemulihan dan perlindungan kepada masyarakat terdampak.
    Seluruh perusahaan pemegang konsesi harus tunduk pada pemeriksaan tanpa pengecualian. Namun, pembayaran ganti rugi dan sanksi harus didasarkan pada bukti serta tanggung jawab hukum masing-masing.

Sebab, yang terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga ruang hidup rakyat. Yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan kesehatan, pekerjaan, bahkan nyawa manusia. (Prima Surbakti, Penulis Ketua Umum GMKI masa bhakti 2024-2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *