Sidang Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga Dengan Terdakwa HS Berakhir Ricuh

Hukum1260 Dilihat

BeTimes.id – Sidang pembacaan eksepsi dugaan pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan dengan terdakwa Haris Simamora (HS), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berakhir ricuh.

Pasalnya, HS didakwa JPU Faris Rahman membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, pada 12 November 2018.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Musa Arief dengan pembacaan eksepsi berlangsung sangat singkat, di ruang utama PN Bekasi.

Pantauan bekasitimes.id, usai pembacaan eksepsi keluarga korban langsung berdiri ketika melihat terdakwa berjalan didepannya.

Terlihat pria paruh baya tersebut mengaku keluarga daripada korban dan hanya ingin memotret pelaku namun dihalau penjaga yang sudah siaga diruang sidang.

Benar saja, tidak diberikan kesempatan memotretnya keluarga korban langsung mengeluarkan kata-kata tidak baik kepada terdakwa dan sempat melayangkan pukulan, namun bisa ditahan petugas beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nurani Lubis pengacara terdakwa menilai JPU dalam rangka membuat dakwaan kepada kliennya tidak menyusun secara cermat dan jelas tindak pidana yang didakwakan.

“Kita menyatakan dakwaan itu batal demi hukum. Kita juga meminta dalam eksepsi tersebut untuk membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” kata Nurani Lubis, Senin (18/3/2019) usai pembacaan eksepsi,

Sekedar diketahui, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi HS, didakwa JPU dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam persidangan pertama, HS didakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.

Kemudian JPU juga mendakwa HS dengan dakwaan subsdair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian. Serta subsidair pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (tgm)

Komentar