Dalam Penertiban Rumah Warga Jakasampurna, Caleg Terpilih Menilai Pemkot Bekasi Arogan

Politik281 Dilihat

BeTimes.id – Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Nicodemus Godjang, mengecam tindakan arogansi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam melakukan penertiban terhadap rumah warga.

Pasalnya, penertiban yang dilakukan kepada puluhan rumah warga RT01/011, Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, diduga tanpa sosialisasi dan solusi. Hal ini disampaikan politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi Nicodemus Godjang kepada bekasitimes.id, Jumat (26/7/2019).

Menurutnya, hal seperti ini sudah pernah terjadi kepada warga Pekayon tahun 2016. Yang mana korban penertiban rumah penduduk tersebut hingga kini masih terlantar.

“Pada 2016 rumah masyarakat Pekayon juga pernah terjadi, sayangnya sampai saat ini daerah tersebut masih menjadi timbunan puing-puing, dan belum ada proses pembngunan atau pemanfaatan lahan (tanah negara),” kata Nico.

Aratinya lanjut dia, penertiban yang dilakukan tanpa perencanaan matang sehingga terkesan mengorbankan rumah rakyat.

Dirinya membantah kalau tidak mendukung pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Namun masih lanjut dia, perlu diingat bahwa perencanaan yang baik akan menghasilkan baik pula. Dan masyarakat harus dimemanusiakan.

Nico juga menyayangkan sikap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, yang terkesan tidak mempedulikan surat permohonan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk dilakukan mediasi.

“Walikota Bekasi itu arogan dan tidak punya rasa kemanusiaan. Janji pembangunan rusunami untuk relokasi warga korban-korban penertiban dari tahun 2016 sampai saat ini hanya pembohongan publik,” tegasnya.

Ia mencontohkan warga DKI Jakarta pada jaman Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menertibkan masyarakat bantaran kali, sebelumnya diberikan solusi untuk direlokasi ke rusun.

“Mereka itu manusia yang sudah merawat tanah negara selama puluhun tahun. Meski tidak ada regulasi untuk ganti rugi, tapi setidaknya Pemkot Bekasi harus mencari solusi untuk direlokasi,” katanya.

Tempat terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Sajekti Rubiah, mengklaim pembebasan lahan tersebut karena adanya permintaan bantuan dari Sekretaris Jendral Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku, dan untuk penanganan banjir di DAS Jatiluhur, ” kata Sajekti.

Disinggung tentang adanya anggapan bahwa Pemkot Bekasi arogan terhadap warganya dalam melakukan pembebasan lahan tersebut, dan bagaimana nasib korban gusuran yang terkena dampaknya, Sajekti memilih diam seribu bahasa. (tgm)

Komentar