Tanah Warga Johar Baru Disegel, Fraksi PDIP Panggil Bank DKI 

Hukum570 Dilihat
Sekretaris Fraksi DPRD PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo (dua dari kiri) memediasi Iin Jubaidah warga Johar Baru dan Bank DKI. (Foto:Ral)
BeTimes.id- Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo mempertanyakan penggadaian sertifikat tanah atas milik Ichsan ke Bank DKI Jakarta,  di Tanah Tinggi Sawah XII No. 112, Johar Baru, Jakarta Pusat. 
Rio, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, meminta Bank DKI yang diwakili staff legalnya M Yogie SS, Yeni Nainggolan, Yayat dan Warisman untuk melengkapi dokumen dan foto sebagai bukti terjadi penggadaian sertifikat tanah atas nama Ichsan seluas 218 meter persegi SHM 591.
“Fraksi PDI Perjuangan melihat ada perbedaan dokumen antara Bank DKI dengan keluarga Ichsan, yang dalam hal ini diwakili sang istri Iin Jubaidah. Kami hanya bisa masuk dalam ranah kebijakan mempertanyakan hal ini. Namun, jika sudah masuk ranah hukum maka kami tidak dapat mengintervensi,” tegas Rio di ruang Pengaduan Fraksi PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (28/10).
Rio mempertanyakan perbedaan dokumen yang dimiliki Bank DKI atas penggadaian sertifikat tanah atas nama Ichsan. “Senin depan (4/11) Bank DKI dapat melengkapi dokumen penggadaian sertifikat tanah itu ,”tambahnya.
Hal senada, diungkapkan anggota DPRD Jhonny Simanjuntak yang meminta pihak Bank DKI jangan sampai merugikan masyarakat dalam agunan pinjaman. Jhonny meminta Bank DKI cermat dalam memberikan pinjaman.
“Karenanya, dalam memberikan pinjaman cermat Bank DKI melihat dokumen atau pun arsip lainnya, jangan sampai masyarakat gak minjam tiba-tiba dirugikan,”ucap Jhonny.
Iin mengatakan, suaminya hanya punya istri dirinya. “Suami saya gak pernah nikah lagi. Saya heran kok ada nama istri bukan atas nama saya,” kata Iin.
Dalam mediasi pihak Bank DKI dengan keluarga Ichsan, yang diwakili sang istri terjadi perbedaan dokumen berupa kartu keluarga dan nama istri. Disebut pihak legal Bank DKI Yogie dalam KK nomor 317106120870006 tertulis nama istri atas nama Tia Refendi.
Padahal, KK nomor 3171081201095356 tertulis istri sah Ichsan atas nama Iin Jubaidah.
Iin melanjutkan, suaminya meninggal dikarenakan sakit pikiran akibat tanah tergadai ke Bank DKI. Padahal, suaminya Ichsan tidak pernah menggadaikan ke Bank plat merah itu. Namun, tidak disangka tanah miliknya disegel pihak Bank.
Keponakan Iin, Ruben heran atas perbedaan nomor KK. “Yang saya tahu Bank memberikan agunan cermat, dan tidak teledor, kok bisa nama istri berbeda,”tambah Ruben.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ichsan yang sehari-hari pedagang daging di Pasar Johar Baru, mengalami kesulitan keuangan, hingga akhirnya meminjam uang Rp 97 juta kepada Tony Wiguna, kawannya. Dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.
Tidak disangka, saat ingin membayar utang pinjaman tersebut, Ichsan menyambangi rumah Tonny sesuai alamat yang diberi. Sayangnya, alamat yang dituju fiktif. Tony pemberi pinjaman tidak ada.
Beberapa bulan kemudian, keluarga Ichsan lebih dikejutkan, aparat Polres Metro Jakarta Pusat memasang plang di atas tanah miliknya bertuliskan “Tanah ini dalam proses penyidikan”. Pasalnya, Bank DKI mengklaim tanah tersebut sudah digadaikan sebesar Rp 950 Juta.
Seusai sang suami meninggal, akhirnya Iin didampingi lembaga swadaya masyarakat JALAK meminta perlindungan terhadap anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan. Hadir dalam mendengar keluhan warga Johar Baru, Anggota DPRD Wa Ode Herlina, Pantas Nainggolan, dan jajaran staff Anggota DPRD.
Sementara, Yogie mengatakan, Bank DKI bekerja dengan kehati-hatian dan kecermatan. Dia meyakini, bahwa memberi pinjaman sudah sesuai prosedur. “Jadi kami bekerja sudah memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan berdasarkan hukum,”tukas Yogie. (Ral)

Komentar