PSBB di Kabupaten Bekasi Mulai 15 April Hingga 2 Minggu ke Deppan

Hukum301 Dilihat

Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial

– PSBB Diberlakukan di 6 Kecamatan

BeTimes.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kabupaten Bekasi mulai  Rabu (15/4) hingga dua pekan ke depan sebagaimana diungkapkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers di lobi utama Gedung  Bupati, Cikarang Pusat,  Senin (13/4).

Menurut Bupati Eka Supria Atmaja, PSBB itu akan diberlakukan di enam Kecamatan, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung. “Enam Kecamatan yang akan diperhatikan secara khusus, karena kasus peningkatan Covid-19 nya  masih cukup tinggi,” ucapnya.

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi. “Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya. Selain itu, Bupati menegaskan akan ada 12 titik poin di daerah ini yang akan diisi  personil Dishub, Satpolpp, TNI dan Polri.

“Duabelas poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Juga Stasiun Cibitung dan terminal Kalijaya, akan disiapkan juga di gerbang tol dan  pasar,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati  juga menjelaskan, ada tujuh pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya sistem PSBB ini, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako pangan nontunai, Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.

Bupati  memastikan bantuan yang diterima warga tidak akan terjadi duplikasi.  Aparatur Pemerintahan, seperti kecamatan hingga pengurus RT/RW  akan dikerahkan untuk mendata seluruh warga baik yang sudah  ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum, tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi. “Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Bupati.

Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Desa-Desa untuk membuat Lumbung Pangan yang merupakan cadangan pangan untuk daerah pedesan yang nantinya akan ditempatkan di tempat ibadah seperti Musholla ataupun Masjid disekitar. “Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan,” ucapnya.

Bupati berharap  agar masyarakat ikut mensukseskan penerapan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, agar semua dapat berjalan secara maksimal. (hem)

 

Komentar