BeTimes.id- Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi terus melakukan pemantauan terhadap ribuan pabrik yang berosperasi di kawasan dan zona industri untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah ini hingga 2 Juli 2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan, sudah ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Selain pembatasan, juga kaitannya dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pengusaha. Karena, berkaitan dengan antisipasi penyebaran Covod-19. “Kami terus memantau perusahaan yang sudah beroperasi,” kata Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Peno Suyatno kepada Bekasi Times.
Di saat pelaksaan PSBB, ada ribuan perusahaan yang tetap beroperasi dengan mengantongi ijin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan menerapkan pembatasan jumlah pekerja dan protokol kesehatan, dan setelah PSBB secara proporsional, jumlah perusahaan yang beroperasi sudah bertambah. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Dari sekitar 6.000 perusahaan, pada pelaksanaan PSBB sebelumnya ada sekitar 1.880 perusahaan yang beroperasi sesuai ijin dari Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini terkait aturan yang mengharuskan ijin operasional menghadapi Covid-19 ini. “Jadi, hanya yang dapat ijin operasional dari Kementerian Perindustrian saja yang boleh beroperasi sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020. Sebagai daerah industri, maka aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diterapkan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Namun, setelah penerapan PSBB proporsional, belum diketahui berapa perusahaan yang sudah beroperasi.
Penerapan PSBB proporsional sebagai tahapan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal yang berarti ada kebijakan membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status Tingkat kewaspadaan daerah ini.
Menurut Peno Suyatno, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan dengan tujuan agar protokol kesehatan harus dilajalankan. Pemkab Bekasi mengawasinya, sehingga diharapkan memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Kami hanya melakukan pemantauan terhadap operasionalnya untuk mengetahui sejauhmana peraturan Kementerian Kesehatan dijalankan. Yang jelas, Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi ingin memastikan kalau perusahaan sudah menjalankan aturan Pemerintah Pusat. Dan sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Industri tambah Peno Suyatno harus beroperasi demi kelangsungan usahanya, sehingga para pekerja tidak ada yang di PHK. “Bagaimana pun, usaha harus tetap beroperasi agar tidak terjadi PHK. Namun, dalam operasionalnya juga harus mengikuti aturan, sehingga karyawan tida ada yang terpapar Covid-19,” katanya. (hem)
Komentar