BeTimes.id- Bupati Eka Supria Atmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik, tidak hanya bagi yang mampu, tetapi seluruh warga yang masuk dalam kategori tidak mampu.
Hal itu dikatakannya, ketika melakukan penandatanganan kerjasama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara Pemkab Bekasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Selasa (30/6).
Pemkab Bekasi terus berinovasi memberikan layanan kesehatan. Ini dibuktikan dengan tercapainya Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan bagi warga di daerah ini hingga 99℅.
Karena itulah, telah dilakukan penandatanganan kerjasama. “Syukur Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi merupakan yang pertama di Jawa Barat berada di level Universal Health Coverage dengan kepesertaan mencapai hampir 100℅. Ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah memberikan kepastian Jaminan kesehatan bagi seluruh warga,” katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, kata Bupati, mulai 1 Juli 2020, warganya khususnya yang tidak mampu untukn mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS, tidak perlu lagi harus menunggu waktu lama. Daftar hari ini, bisa langsung aktif hari ini juga. Sehingga langsung bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di Faskes yang telah bekerjasama.
“Semoga ke depan tidak lagi ada istilah warga miskin tidak boleh sakit karena semuanya sudah bisa tercover untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutupnya.
Sementara itu, diwawancarai Tim Humas, Kepala Cabang BPJS Cikarang dr. Ivan mengatakan, penandatanganan kerjasama ini untuk memastikan agar seluruh penduduk daerah ini, sudah terproteksi dalam program. Artinya penduduk harus memiliki akses finansial untuk layanan kesehatan.
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, masyarakat yang dicover dalam program JKN sudah masuk ke level UHC, artinya bahwa yang dicover melalui program melampaui atau melebihi 95%
“Jadi untuk Kabupaten Bekasi yang dicover dalam program itu sudah mencapai 99,49%. Ini merupakan capaian luar biasa, hal ini menunjukan bahwa pemerintah hadir dalam rangka memastikan masyarakat Kabupaten Bekasi terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” terangnya
Dalam program tersebut, kata dr. Ivan. bahwa peserta JKN bisa dari berbagai segment, dari segment Pekerja Penerima Upah (PPU), segment Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan juga segment Penerima Bantuan Iuran (PBI)
“Untuk Kabupaten Bekasi yang dapat bantuan JKN termasuk segment PBI yang meliputi PBI APBN dan PBI APBD. Artinya penerima bantuan iuran yang dananya dikeluarkan dari dana APBN dan dana APBD,” jelasnya
Ia menambahkan, dari data yang didapat per bulan juni 2020, peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui dana APBD telah mencapai 624.560 peserta, atau jika dijumlahkan sama dengan 23% dari total penduduk Kabupaten Bekasi yang berjumlah sekitar 2.674.000 berdasarkan data Disdukcapil. (hms/hem)
Komentar