Kembali Masuk Zona Merah, Penerapan Protokol Kesehatan Diperketat di  Kabupaten Bekasi

Uncategorized435 Dilihat

BeTimes.id-Kabupaten Bekasi kembali masuk zona merah dengan tingkat resiko tinggi dari sebelumnya zona kuning menyusul  lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah  perusahaan industri.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Surat Keputusannya Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020,  tentang perpanjangan kelima masa PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek terhitung 1 September 2020  hingga  29 September 2020. Keputusan tersebut dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah tersebut.

Melalui pesan teks, dr. Alamsyah selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga merespon perkembangan status Covid-19 di daerah ini.

“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya  dapat mencegah adanya cluster-cluster baru lagi,” ujarnya.

Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020, pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10% dari seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Alamsyah mengatakan, peraturan tersebut berlaku hingga pandemi ini berakhir. “Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.

Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi. (hms/hem)

Komentar