Modus Dapat Transfer Ilmu pengasihan, Pegawai Rumah Sakit Sodomi Bocah di Bawah Umur

Hukum342 Dilihat
BeTimes.id-Pria asal Tegal berinisial R (37) yang mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan  diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, karena diduga  melakukan pencabulan di tempat tinggalnya di Perum GSP 2  jalan Duku RT 012/015  Desa   Cileduk, Kecamatan Setu,  Kabupaten Bekasi , Senin (07/09)
Pegawai salah satu rumah sakit di wilayah Setu  itu, kedapatan melakukan pelecehan seksual (sodomi) pria berinisial An (17). Perbuatan tak  senonoh  itu,  langsung dilaporkan  ke Polsek Setu.  Petugas  yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH , langsung mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, pelaku ditangkap di kontrakannya menyusul laporan korbannya dengan  iming-iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi melalui pencabulan. “Berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit, dimana si pelaku adalah pegawai rumah sakit. Korban tertarik dengan iming-iming ilmu pengasihan,” katanya.
Korban pun sering diajak menginap di kontrakan pelaku hingga terjadi pencabulan  sebanyak dua kali dalam semalam. Korban lebih dulu dipijat hingga tertidur dan  saat itulah  tersangka melakukan perbuatan  tak senonoh. Pencabulan itulah yang membuat  korban  kesakitan di bagian duburnya hingga akhirnya  dilaporkan  ke pihak Kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali  terhadap korbannya yang berusia di bawah umur. Sedangkan kepada pelapor, diakunya dua kali berbuat tak senonoh itu dalam semalam. Tersangka diduga memiliki kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Kini  pelaku diamankan untuk proses hukum  lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1)  Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5  hingga 15 tahun, katanya.
 (tbs/hem)

Komentar