Tim Gugus Covid-19 Tutup Sementara Kartika Club Karena Diduga Langgar Prokes

Hukum883 Dilihat

BeTimes.id-Kartika Club di Kawasan MM 2100 Cibitung, disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi karena diduga melangar protokol kesehatan (prokes), Selasa (12/1) malam. 

Klub di Jalan Kalimantan, Blok B, nomor 4, Cikarang Barat itu diduga melanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang melapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Tak butuh waktu lama untuk membuat bupati langsung ambil tindakan.

“Saya bersama kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan Kartika. Berdasarkan info yang kami terima, bahwa Kartika ini diduga melakukan pelanggaran prokes,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kepada wartawan.

Eka mengatakan  sudah meninjau Kartika setelah masyarakat melapor. Dia menegaskan penyegelan ini tak hanya berlaku untuk Kartika Club, tetapi tempat lain yang diduga melanggar protokol kesehatan.

“Kita mengutamakan keselamatan warga terkait dengan penanganan covid-19, Sementara ini, apabila ada tempat lain yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan, tentu saja kami akan ambil tindakan,” ucap dia.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra, menjelaskan pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kans penularan covid-19.

“Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan. Artinya, kita bersiap diri terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan,” ucap dia.

Dia juga telah berkoordinasi dengan Dandim, untuk bersama-sama menginstruksikan anggota di wilayah seperti polsek dan koramil untuk memantau kondisi di lapangan.(tbs/hem)

Komentar