Soal Perceraian, Mari Hormati Pertimbangan dan Putusan Majelis Jangan Serang Hakimnya

Hukum567 Dilihat

BeTimes.id — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang menolak gugatan cerai salah satu pihak yang berperkara juga menarik perhatian praktisi hukum di Bekasi untuk memberikan statemennya.

Pasalnya, para pihak yang merasa keberatan dengan pertimbangan majelis tersebut terkesan menggiring opini dan tidak menghormati putusan tersebut.

“Setiap para pihak diminta harus menghormati produk pengadilan. Utamanya Putusan. Kalau memang tidak terima dengan putusan, silahkan para pihak melakukan upaya hukum,” kata Cupa Siregar, S.H praktisi hukum di Kota Bekasi, Selasa (23/11).

Ia mengatakan, para pihak diberikan sarana untuk melakukan upaya hukum oleh negara. Bahwa dirinya mengklaim juga mengetahui putusan yang sedang dipersoalkan di PN Bekasi tersebut.

“Jujur, bahwa hakim yang sama juga pernah menolak gugatan perkara yang sama di pengadilan yang sama, namun secara jantan, kami menerima putusan tersebut, kami tidak menyerang hakim atas putusan dan pertimbangannya,” jelas Cupa.

Menurutnya, bahwa dalam mengadili suatu perkara, hakim tidak bisa dipidana atau dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pertimbangannya dalam memberikan putusannya.

Ia menekankan hukum tak akan berjalan baik jika salah satu pihak mengandalkan subjektivitasnya masing-masing. Hukumlah kata dia, satu-satunya pranata jalan tengah yang paling objektif dalam negara yang berdasarkan hukum.

Alasannya, sebagai bangsa yang beradab dalam negara demokrasi yang berjalan beriringan dengan nomokrasi, sebagai pilar jalannya negara hukum “Mari hormati putusan, jangan serang hakimnya,” tegas Cupa. (tgm)

Komentar