Wanhat SMSI Kabupaten Karawang, Kutuk Penganiayaan 3 Wartawan Dan Desak Polisi Mengusutnya

Hukum935 Dilihat


BeTimes.id-Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras penganiayaan terhadap tiga wartawan yang diduga dilakukan oknum aparat Desa, Senin (7/3). Polisi Diminta usut tuntas dan proses hukum para pelaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima, penganiayaan itu menimpa Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Kabupaten Karawang. Ketiganya diduga dianiaya oknum aparat desa dan sekelompok orang suruhan terkait pemberitaan dan tugas Jurnalistik.

Peristiwa itu, terjadi ketika jurnalis itu mau mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Saya minta pihak kepolisian mengusut dan memproses hukum serta menangkap para pelakunya,” tegas Hartono.

Dikatakan, para jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir suruhan itu, telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindak pidana.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.

Penganiayaan itu, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tandasnya.

Ditegaskan Romo, penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelasnya.

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. (***)

Komentar