Kasus Dugaan Korupsi Mantan Walikota Bekasi Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Hukum903 Dilihat

BeTimes.id — Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan empat pegawai aparatur sipil negara dalam dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pasalnya, berkas perkara Rahmat Effendi, Wahyudin, Muhammad Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Luthfi Amin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah teregister di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (25/5).

Perkara Rahmat Effendi tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg. Siswhandono, Amir Nurdianto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mulyadi alias Bayong Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, Wahyu Dwi Oktavianto sebagai JPU. Muhammad Bunyamin Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, Wahyu Dwi Oktavianto sebagai JPU.

Sedangkan Jumhana Luthfi Amin Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, Siswhandono juga Wahyudin Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, Siswhandono.

Mereka terlihat di laman SIPP masih menunggu penetapan panitera pengganti dan majelis hakim yang akan menyidangkan para terdakwa tersebut.

Mantan orang nomor satu di Bumi Patriot itu didakwa JPU telah melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Mulyadi alias Bayong, Muhammad Bunyamin, Jumhana Luthfi Amin dan Wahyudin didakwa dengan; Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu mereka juga ditambah penyertaan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tgm)

Komentar