Muspika Kecamatan Pebayuran bersama DLH Kabupaten Bekasi, menutupTPS ilegal
BeTimes.id- Tempat pembungan sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, ditutup Muspika bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Selasa (24/5).
TPS ilegal ini menurut Camat Pebayuran Hanief, sudah berjalan sekitar sepuluh tahun.“Ya, betul sudah berjalan selama sepuluh tahun, kami juga dapat laporan dari desa setempat untuk menutup tempat sampah illegal itu,” katanya.
Hanief menjelaskan, penutupan TPS ilegal tersebut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Pebayuran, Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Dengan ditutupnya TPS ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. “Ya, semoga saja TPS yang sudah ditutup itu, tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, karena akan sangat mengganggu dan membuat lingkungan tidak sehat,” terangnya. (***)
Komentar