Perkara Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Sekdis Disdik Jadi Saksi

Hukum572 Dilihat

BeTimes.id — Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, satu dari sepuluh orang saksi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi didengar kesaksiannya, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Perilaku koruptif yang terdengar di persidangan mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai saksi sangat mencengangkan.

Bagaimana tidak, mereka secara sadar memberikan bahkan sampai memfasilitasi orang yang ingin naik jabatan melalui Bayong alias Mulyadi Lurah Jatisari (terdakwa) orang kepercayaan mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Parahnya lagi Krisman Irwandi adalah pejabat di Kota Bekasi dalam dunia pendidikan yang mengetahui perbuatan seperti itu dilarang oleh hukum namun ia lebih memilih diam.

Krisman Irwandi dalam keterangannya, mengakui pernah berurusan dengan Mulyadi. Karena salah satu rekannya ingin naik jabatan sebelum pensiun dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp150 juta secara bertahap pada tahun 2021 kepada Bayong.

“Jadi saya punya teman kepala bidang, ternyata dia sudah mau pensiun, mau naik jabatan, saya minta tolong, kita minta bantuan kepada Bayong (panggilan akrab Mulyadi),” kata Krisman, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/6), sebagaimana dikutip dari merdeka.com

Menanggapi hal itu Krisman Irwandi yang ditemui di Disdik Kota Bekasi lebih memilih bungkam seribu bahasa. “Saya no comen. Lebih baik baca langsung berita acara pemeriksaannya (BAP),” ucap Krisman, Kamis (30/6).

Ketika didesak siapa orang yang difasilitasinya untuk bisa naik jabatan dengan harga Rp150 juta, lagi lagi ia memilih bungkam dan memilih meninggalkan pertanyaan wartawan.

Sekadar untuk diketahui sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan terdakwa Rahmat Effendi Cs, terus berbergulir

Sidang kali ini untuk pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi.

Dari 10 saksi itu, delapan orang dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim mengenai proses lelang jabatan dan pembangunan villa di Cisarua, Bogor Jawa Barat.

Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

KPK menjerat 9 tersangka, yaitu Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu, sebagai pemberi.

Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, yang berlaku sebagai penerima.

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (tgm)

Komentar