PN Jaksel Kabulkan Permohonan JPU Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs

Hukum1179 Dilihat

BeTimes.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN – Jaksel) mengabulkan permohonan penundaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo (FS) Cs.

Penundaan sidang ini berlaku juga terhadap para terdakwa HK, AP, AR, CP dan BW dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto dalam rilisnya, Jumat, (11/10).

Ia menjelaskan, permohonan tersebut tertuang dalam Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.

Adapun alasannya, kata Djuyamto, untuk menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali, dan rencananya sidang akan dimulai kembali 21 sampai dengan 26 Nopember 2022.

“Bahwa jadwal persidangan perkara pidana atas nama terdakwa yang telah diagendakan pada hari Senin tgl 14 Nopember 2022 s/d Jumat tgl 18 Nopember 2022 ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 s/d Jumat 26 Nopember 2022,” tulis Djuyamto.

Ia juga memastikan surat penetapan majelis hakim kepada para pihak akan segera disampaikan. “Surat penetapannya akan segera sampai kepada para pihak,” tutupnya. (tgm)

Komentar