Plt Walikota Bekasi Baru Mengajukan Pemecatan Empat Oknum ASN Koruptor

Hukum778 Dilihat

BeTimes.id — Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi Tri Adhianto, mengaku baru mengajukan pemecatan terhadap empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor.

Empat oknum ASN koruptor diantaranya, Jumhana Luthfi, Wahyudin, M Bunyamin dan Mulyadi.

Pasalnya, empat orang ASN Pemkot Bekasi tersebut terjerat kasus korupsi bersama Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, dan divonis empat hingga lima tahun penjara.

Menurut Tri Adhianto, permohonan pemecatan tersebut sedang berproses di Kemendagri dan KASN.

“Kita sudah proses mereka semua ke Kemendagri dan KASN,” kata Tri kepada bekasitimes.id, Senin (9/1).

Tri berdalih bahwa pengajuan tersebut baru dilakukannya dan tinggal menunggu balasan dari Kemendagri dan KASN agar tidak dikatakan jajarannya maladministrasi.

“Kita tidak mau dikatakan maladministrasi. Sehingga kita menunggu balasan suratnya,” katanya.

Ia mengaku bahwa empat oknum ASN tersebut sudah tidak lagi menerima haknya sebagai pegawai Pemerintah Kota Bekasi lagi.

“Mereka semua sudah tidak mendapatkan haknya lagi. Seperti gaji, tunjangan dan lainnya,” ucapnya.

Sekadar informasi para terpidana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tgm)

Komentar