Hore Cuti Bersama Idul Adha untuk Para Aparatur Resmi Diperpanjang

Pemerintahan603 Dilihat

BeTimes.id — Hore hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023 diperpanjang, dari Rabu hingga Jumat (28 – 30 Juni 2023), Jumat, (23/6/23)

Keputusan tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Surat Edaran Nomor 850/4505/BKPSDM.PKA, mengatur bahwa unit kerja pada satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur cuti bersama pegawainya agar pelayanan tetap berjalan.

Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti; RSUD, Puskesmas, Damkar, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja serta yang lainnya agar diatur.

Pelaksanaan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sekadar untuk diketahui keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.

Alasannya, keputusan tersebut dianggap dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. (Adv/hum).

Komentar