“Produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit unutk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” katanya.
Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.
“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll,” tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.(*/)
Komentar