Soal Eselon Dua, Pemkot Bekasi Tetap Ngotot Melakukan Seleksi Terbuka JTP

Politik534 Dilihat

Ia mengatakan tidak jadi masalah bila Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap melakukan seleksi terbuka JTP untuk mengisi eselon dua. Meskipun kata dia, dinas yang akan diisi tersebut masih memiliki kepala dinas definitif pada hari ini.

“Tidak jadi masalah kita kan mempersiapkan karena kepala dinas yang masih definitif akan segera berakhir masa baktinya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait kewenangan Plt Walikota Bekasi kurang dari tiga bulan masa baktinya untuk memilih satu nama dari tiga peserta JTP nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.

“Tidak ada masalah dia kan masih Plt Walikota Bekasi, yang penting mendapatkan ijin,” katanya.

Ketika disinggung ijin apa yang memperbolehkan seorang pelaksana tugas melakukan hal itu, kata Nadih, tidak apa-apa kan sudah mendapatkan ijin dari KASN dan yang lainnya.

Padahal dalam pasal 14 ayat 7 Undang-undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi; Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (tgm).

Komentar