Penganiayaan Yang  Diduga Dilakukan Kompol (Purn) MS Dituntaskan

Hukum843 Dilihat

Kuasa Hukum Arkan Cikwan.SH

BeTimes.id–Pengusutan Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol (Purn) MS terhadap H. Zainal Arifin, SE (62), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dinilai lamban.

Peristiwa itu terjadi tanggal 12 Februari 2023 pukul 21.30 WIB di depan rumah korban di Perumahan Grand Wisata Blok AF.03 no.27 Rt.003 Rw 007, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan dilaporkan ke Polsek Tambun tanggal 13 Februari 2023 pukul 01.30 WIB, namun hingga kini belum tuntas. 

Menurut korban, ia dihajar MS hingga luka memar dan berdarah. Bogem mentah mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi berulangkali mendarat di muka dan hidung  wakil rakyat dari partai Demokrat itu.

Mata sebelah kiri bawah dan bibir kanan atas lebam, bahkan batang hidungnya  luka robek akibat penganiayaan yang diduga dilakukan eks aparat penegak hukum yang bertetangga dengan korban itu.

Peristiwanya bermula ketika malam itu, ada salah seorang tamu korban hendak pulang selepas ngobrol di saung depan rumahnya dan bermaksud mengantar tamunya ke kendaraan. Tetapi, bersamaan  dengan itu, mobil Furtuner milik pelaku datang. 

Komentar