Soal Pasar Atrium Pondok Gede, Pemkot Bekasi Akui Kalah Dan Masih Menempuh Jalur Banding

Hukum160 Dilihat

BeTimes id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui kalah digugat dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi oleh PT Kitita Alami Propertindo dan dihukum bayar ganti kerugian sebesar Rp10 Miliar.

Gugatan tersebut terkait Keputusan Walikota Nomor 100.3.7/KEP.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Budiman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi.

Akibatnya, Pemkot Bekasi melalui bagian hukum mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari wanprestasi yang dilakukan PT Kitita Alami Propertindo kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp 10 Miliar lebih.

Uang sebesar itu terdiri dari kontribusi sebesar Rp5 Miliar lebih dan Pajak Bumi Bangun (PBB) sebesar Rp5 Miliar lebih, yang belum dipenuhi. Pihak PT Kitita Alami Propertindo sudah beberapa kali diberikan peringatan oleh Pemkot Bekasi.

“Kita sudah beberapa kali memanggil PT Kitita Alami Propertindo untuk melaksanakan kewajibannya. Kita juga sudah beberapa kali menegur mereka menggunakan surat sebanyak tiga kali, hingga terjadi pengakhiran perjanjian kerjasama,” kata Budiman.

ketika disinggung kenapa Pemkot Bekasi bisa kalah terhadap gugatan PT Kitita Alami Propertindo dalam hal ini pengelolah Pasar Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Kalau itu bukan ranah saya untuk menjawabnya, itu bagian hukum Pemkot Bekasi,” jelasnya. (tgm)

Komentar