Pesta Miras, Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok di Kampus

Hukum298 Dilihat

Terkait tewasnya korban, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono angkat bicara. Insiden pengeroyokan maut mahasiswa pada malam hari di kampusnya.

Dhaniswara menyebutkan korban meninggal pada waktu yang masih diperbolehkan beraktivitas di kampus.

“Di UKI itu dinyatakan tertutup, mahasiswa harus keluar semua termasuk dosen juga pada pukul 21.00 WIB, dan pada waktu itu sekitar baru jam 20.00 WIB, karena saya ditelepon 20.58 WIB. Jadi memang masih dalam waktu yang masih diperbolehkan ada mahasiswa di dalam,” kata Dhaniswara dalam jumpa pers di Kampus UKI, Jakarta Timur, Jumat (7/3).

Dhaniswara mengatakan, saat menerima kabar buruk itu, dia langsung melaporkan ke pihak polisi. Sebab, insiden tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

“Jadi kita tidak menunda lagi karena kejadiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini mahasiswa sendiri,” ucap Dhaniswara .

Beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu sempat menggelar pesta miras di lingkungan kampus. Dhaniswara menyebutkan pesta miras di kampus tidak diperbolehkan.

“Dari aturan, memang tidak diperbolehkan, bahwa yang pasti itu tidak terpantau,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyebutkan ada botol miras yang diambil sebagai barang bukti. Namun, pada saat kejadian, tidak terpantau mahasiswanya membawa miras ke kampus.

“Tapi pada saat itu memang tidak terpantau sebelumnya. Kalau terpantau pasti disuruh keluar, disuruh pulang dan karena itu memang areal yang bebas daripada (miras) tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dhaniswara menegaskan bakal ada sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan. Namun dia belum memastikan apa sanksi yang bakal dilayangkan. (Ralian)

Komentar