Polres Metro Jaksel Masih Kembangkan Pemeriksaan Uang Palsu Keterlibatan Mantan Artis

Hukum214 Dilihat

Penangkapan ini terjadi setelah kasir toko menyadari bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit telepon seluler (ponsel), masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya itu, tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mantan artis itu dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. (Dean)

Komentar