Dalam Rangka Pemeriksaan Keuangan Pemkot Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

Pemerintahan70 Dilihat

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya.

Pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria.

Diantaranya yaitu, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Dasar Hukum yakni UU Nomor 15 Tahun 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK,” jelasnya.

Disamping itu, Kota Bekasi merupakan kota strategis yang berhubungan langsung dengan Jabodetabek. Kota dengan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar. Tim BPK juga akan menilai tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya.

“Kami berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dengan dukungan penuh dari jajaran Pemkot Bekasi dalam penyediaan data dan dokumen. Kerja sama yang baik sangat membantu kami menjalankan amanat konstitusi,” tutupnya. (tgm/dis)

Komentar