Pemilik Dapur MBG Akan Ajukan Gugatan Perdata Karena Biaya Rp. 1 M Belum Dibayar

Uncategorized408 Dilihat

Seperti diketahui, kasus ini terkuak setelah Ira Mesra melaporkan dugaan penggelapan dana MBG ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Kamis, 10 April 2025.

Danna Harly menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada yayasan dan beberapa individu yang terkait. “Untuk laporan polisi sudah kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan.

Masalahnya dari yayasan ini,” kata Danna.Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur. Menurut Harly, kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan namun tidak menerima pembayaran sepeser pun.

Yayasan MBN diketahui telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang mengelola program MBG, tetapi dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang bertanggung jawab atas kegiatan memasak dan distribusi. Ira Mesra menanggung seluruh biaya operasional sendiri, termasuk pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak. (Ralian)

Komentar