BeTimes.id — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan Rapat Rekonsiliasi sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor : 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024 bertempat diruang Rapat BPKAD Kota Bekasi, Rabu (23/4).
Tampak hadir perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat Bapak Purwanto, selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat, Bapak Djoko Prakosa, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bekasi Utara, Bapak Moch Dedi Murahman.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Utara, Bapak Edi Setiawan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Pondok Gede, Bapak Nuryadi Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pondok Gede dan 44 Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam sambutanya Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah meluangkan waktunya untuk hadir memenuhi undangan.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang belum melaporkan SPT Tahunannya”, katanya.
“Selain itu, Purwanto Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap Seluruh Pegawai Pemerintah Kota Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Komentar