BPKAD Kota Bekasi Lakukan Rekonsiliasi Pelaporan SPT Tahunan

Pemerintahan75 Dilihat

Hasil dari rekonsiliasi yang telah dilakukan terindikasi pegawai yang belum melakukan Pelaporan SPT Tahunan mempunyai beberapa kendala seperti, jaringan, NPWP ganda, NPWP suami dan istri dan pegawai yang pensiun, maupun telah meninggal dunia serta beberapa pegawai yang memiliki NPWP diluar KPP Kota Bekasi.

Kepala BPKAD, Sudarsono berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pegawai

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemerintah Kota Bekasi terhadap Pelaporan SPT tahunan, apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat” katanya.

“Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga menyampaikan untuk aparatur pemerintah khususnya yang berada di wilayah diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT tahunan secara tertib karena salah satu fungsi pelaporan pajak,” jelasnya.

“Juga sebagai alat cross check dalam menjaga penerimaan negara agar pajak yang telah dipotong tidak diselewengkan oleh pemberi kerja sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan layanan dan perawatan fasilitas umum,” tutupnya. (tgm/dis)

Komentar