Edarkan Narkoba, Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Dicokok di Apartemen Cisauk

Hukum37 Dilihat

Polisi mengungkap alasan pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS) membeli permen ganja tersebut. Kepada polisi, Jared mengaku akan membagikan permen ganja tersebut kepada rekannya yang juga pemain basket.
“Tersangka JDS akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) kepada teman-temannya yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterima olehnya,” kata Kombes Ronald FC Sipayung.

Dia menjelaskan dalam paket yang dikirim dari Thailand itu, Jarred tidak mencantumkan namanya sebagai penerima. Namun, setelah melalui proses penyelidikan gabungan antara kepolisian dan pihak Bea Cukai Bandara Soetta, diketahui barang haram tersebut dikirim untuk Jarred.

“Nama penerima IM, alamat Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan join investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS,” terang Ronald.

Polisi mengungkap upaya Jarred Dwayne Shaw mengelabui petugas saat mengirimkan permen ganja dari Thailand ke RI. Jarred turut menginisiasi desain kemasan permen narkoba untuk mengelabui petugas. Namun upayanya tidak berhasil.

“Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang,” kata Kombes Ronald FC Sipayung.

Ronald mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Dia menyebut pihak Bea Cukai curiga adanya kiriman paket narkoba dari Thailand ke Indonesia.

Jarred Dwayne Shaw (JDS), pebasket asal Amerika Serikat, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Polisi mengenakan Jarred dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya Jarred Dwayne Shaw (JDS) dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ralian)

Komentar