Dia mengatakan unjuk rasa tersebut untuk menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022. Dia mengatakan demo hari ini menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online.
Sementara itu, dalam tuntutan aksi unjuk rasa para driver Ojol sebagai berikut:
Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
Potongan Aplikasi 10%;
Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI. (Ralian)
Komentar