Wiwik telah mengajukan komplain resmi kepada pihak ekspedisi. Namun, tanggapan yang diterima justru membuatnya semakin kecewa.
“Mereka hanya sarankan klaim asuransi. Tapi saya menolak karena nilai klaim tidak sebanding dengan kerugian. Nilai emas yang hilang itu besar, sekitar Rp150 juta. Saya tidak mau kerugian sebesar itu hanya dihitung berdasarkan nilai perlindungan asuransi yang minim,” tegasnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Wiwik memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia menunjuk pengacara Riki Kelly sebagai kuasa hukum dan telah melayangkan surat somasi kepada pihak ekspedisi.
“Kami meminta penjelasan secara tertulis dari pihak ekspedisi mengenai kronologi hilangnya paket. Jika memang benar hilang, kami ingin bukti dan pertanggungjawaban yang setimpal,” ujar Wiwik.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama pengguna jasa pengiriman yang mulai khawatir terhadap keamanan pengiriman barang bernilai tinggi. Wiwik berharap agar penyelidikan bisa dilakukan secara transparan dan ada kejelasan atas hilangnya barang berharga tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ini terjadi ke orang lain. Kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus diungkap,” tutupnya.
Kini, Wiwik dan tim hukumnya masih menunggu itikad baik dari pihak jasa pengiriman sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana. (yan)
Komentar