Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Bangli di Bantaran Kali

Pemerintahan13 Dilihat

BeTimes.id — Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di bantaran Kali Rawalumbu, Selasa (20/5)). Penertiban ini bertujuan untuk normalisasi sungai dan dilakukan di tiga kelurahan dengan total 360 bangunan liar.

‎Bangunan liar tersebut berupa warung jajanan dan warung makan yang dibangun di atas lahan bantaran kali.

‎Menurut Kasat Pol PP Kota Bekasi, Karto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dan komunikasi dengan warga sebelum melakukan penertiban.

‎”Kami telah melakukan teguran dan imbauan kepada para pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunan mereka, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

‎Penertiban ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik bangunan liar. Satpol PP Kota Bekasi menerjunkan 150 personil yang terdiri dari 100 anggota Satpol PP, Polsek, dan Koramil untuk melakukan penertiban.

‎Ia menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menata kota dan meningkatkan kualitas lingkungan. “Kami akan terus melakukan penertiban di lokasi lain, dengan total 8 lokasi yang akan ditertibkan,” katanya.

‎Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan dapat meningkat. Selain itu, penertiban ini juga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan mengurangi risiko banjir dan longsor.

‎Pemerintah kota berencana menata ulang kawasan bantaran kali menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat. Penertiban bangunan liar ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (sul)

Komentar