Residivis Perempuan Edarkan Narkoba Ditangkap Polsek Metro Johar Baru

Hukum26 Dilihat

BeTimes.id– Seorang perempuan berinisial R (49) ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Mohamad Rasid mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 00.30 WIB usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan pada tanggal 17 Mei 2025,” ujar Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa. Ia kembali mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kali ini ia mengedarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. “Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun, tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” ungkap Rasid.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone merek Realme yang digunakan untuk bertransaksi.

Komentar