BeTimes.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baik terkait dengan kesetaraan hak masyarakat dalam dunia pendidikan melalui putusan yang dibacakan pada tanggal, 27 Mei 2025.
Pasalnya, putusan MK itu memberikan penegasan terhadap norma pasal 31 UUD NRI 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini dikatakan Yohanes Oci, Direktur eksekutif Puspolrindo, melalui sambungan telepon dengan awak media (29/5).
”Putusan ini menegaskan norma pasal 31 UUD 1945 dan undang-undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Pasal 31 ayat (2) dalam UUD itu memerintahkan negara untuk memenuhi hak warga negara terkait pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya,” kata Yohanes Oci.
Ia menjelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang menegaskan kalau sistem pendidikan nasional itu merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
”Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menegaskan kalau sistem pendidikan nasional itu adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional,” katanya.
Alasannya, kata dia, ini bersifat umum baik Pasal 31 UUD 1945 maupun Pasal 1 dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2003 yang tidak menyebutkan secara eksplisit apakah itu sekolah negeri maupun swasta,” jelasnya.
Menyambut Baik Putusan MK Dalam Dunia Pendidikan
Pendidikan61 Dilihat

Komentar