Menyambut Baik Putusan MK Dalam Dunia Pendidikan

Pendidikan113 Dilihat

‎Sehingga ia menilai kalau dalam tata kelolah keuangan pemerintah yang menegaskan adanya pengalokasian anggaran sebesar 20% dari APBN maupun APBD.

‎”Kalau dalam Pasal 49 ayat 1 yang menegaskan adanya pengalokasian keuangan negara baik APBN dan APBD sebesar 20% untuk anggaran pendidikan benar dijalankan dengan baik oleh pemerintah maka tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya terkait dengan pendidikan dasar baik SD maupun SMP,” sambungnya.

‎Ia berharap Presiden dapat turun langsung kawal putusan MK ini mengingat anggaran 20% untuk dunia pendidikan selama ini minim direalisasikan.

‎”Presiden harus turun langsung kawal putusan ini. Ada beberapa pertimbangan khusus pertama pasal 49 dalam UU nomor 20 Tahun 2003 selama ini tidak diterapkan dengan maksimal sehingga muncul ketimpangan dalam sektor pendidikan, kedua perihal kewenangan presiden dalam hal koordinasi lintas sektor kementrian dan kelembagaan serta koordinasi  dengan pemerintah daerah,” pintanya.

‎Sedangkan DPR dan DPRD kata dia, turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU No. 20 Tahun 2003 agar diimplementasikan dengan baik.

‎”Selain itu baik DPR dan DPRD harus konsisten menjalankan fungsi pengawasan baik terhadap undang-undang maupun perda APBD sehingga ril dijalankan untuk pemenuhan hak warga dalam pendidikan,” tutupnya. (sul)

Komentar