Polisi Ringkus Tersangka Pembunuh Bos Sembako

Hukum469 Dilihat

“Pelaku bekerja sebagai karyawan toko milik korban, menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan. Sebelum toko ditutup, pelaku merapikan stok barang di dalam toko,” papar Kombes Wira.

Tim melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, mengidentifikasi pelaku berikut keberadaannya. Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama AS alias A.

“Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(***)

Komentar